Tabel Pinjaman KUR BRI 2023 Angsuran 1 Jutaan, Syarat Pinjam Uang Rp 100 Juta bagi Umum Bunga Hanya 6 Persen

- 16 Juni 2023, 14:41 WIB
Info tabel pinjaman KUR BRI 2023 angsuran 1 jutaan, syarat pinjam uang Rp 100 juta untuk umum bunga hanya 6 persen setahun hari ini.
Info tabel pinjaman KUR BRI 2023 angsuran 1 jutaan, syarat pinjam uang Rp 100 juta untuk umum bunga hanya 6 persen setahun hari ini. /Kolase tangkap layar bri.co.id

KUR Kecil BRI

  • Plafon pinjaman antara Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000.
  • Terdapat 2 jenis pinjaman, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan masa pinjaman maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi dengan masa pinjaman maksimal 5 tahun.
  • Suku bunga efektif per tahun sebesar 6 persen.
  • Agunan disesuaikan dengan peraturan bank.

KUR TKI BRI

  • Maksimal pinjaman adalah Rp 25.000.000 atau sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  • Suku bunga efektif per tahun sebesar 6 persen.
  • Tidak dikenakan biaya administrasi dan provisi.
  • Masa pinjaman maksimal 3 tahun atau sesuai dengan kontrak kerja.
  • Penempatan di Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 100 Juta Angsuran Sejutaan Cepat Cair 2 Hari, Ini Syarat Hutang Online di Bank BRI Jogja

Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023

 

Setelah memahami masing-masing jenis KUR BRI, mari kita simak syarat-syarat pengajuan KUR BRI berdasarkan situs resmi BRI.

Syarat pengajuan KUR Mikro BRI:

  • Individu yang menjalankan usaha produktif dan layak.
  • Usaha aktif minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit dari lembaga keuangan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
  • Memiliki KTP, KK, dan surat izin usaha.

Syarat pengajuan KUR Kecil BRI:

  • Memiliki usaha produktif dan layak.
  • Tidak sedang menerima kredit dari lembaga keuangan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
  • Telah menjalankan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha sejenis.

 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah