2. UMKM dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri (Khusus KUR TKI)
3. UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain
4. UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
5. Kelompok UMKM yang meliputi :
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja