Pinjaman tersebut dapat diajukan oleh masyarakat terutama UMKM yang telah beroperasional aktif minimal 6 bulan berturut-turut.
Adapun UMKM prioritas penerima pinjaman KUR Mandiri 2023 sesuai penjelasan bankmandiri.co.id, antara lain:
- UMKM sektor pertanian, perburuan dan kehutanan
- UMKM sektor kelautan dan perikanan
- UMKM sektor industri pengolahan
- UMKM sektor konstruksi
- UMKM sektor pertambangan garam rakyat
- UMKM sektor pariwisata
- UMKM sektor jasa produksi
- UMKM sektor produksi lainnya
Bagi UMKM sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan bisa mendapatkan KUR Mikro hingga empat kali.
Untuk pengajuan pinjaman tersebut terdapat sejumlah syarat dokumen yang perlu dilengkapi, antara lain:
- NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah atau Cerai
- NPWP jika pinjaman lebih dari Rp50 juta.