DTKS yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos adalah sumber data untuk penyaluran bansos PKH dan BPNT. Jika seseorang tidak terdaftar dalam DTKS, maka kemungkinan besar mereka tidak akan menerima bansos.
Namun, jika masih layak, KPM bisa mengajukan ulang melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui pihak desa/kelurahan dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.
2. Proses OM-Span
Proses OM-Span dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data perbankan.
3. Dirjen Jaminan Sosial bertanggung jawab untuk PKH, sedangkan Dirjen Pemberdayaan Sosial untuk BPNT.
4. Aplikasi Sakti Kementerian Keuangan digunakan untuk memeriksa data yang disiapkan oleh Pusdatin Kemensos.
5. Dirjen Dayasos dan Dirjen Jaminan Sosial mengeluarkan surat perintah penyaluran (SPP).
6. Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Jaminan Sosial mengeluarkan surat perintah pembayaran (SPM), yang dapat diperiksa melalui aplikasi SIKS-NG.