Lantas siapa saja yang dapat menerima Kartu Prakerja? Terdapat beberapa persyaratan penerima Kartu Prakerja, salah satunya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun.
Berikut syarat penerima Kartu Prakerja 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 18 tahun dan maksimal umur 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk masyarakat yang termasuk dalam syarat penerima di atas, dapat mendaftar pada gelombang 51. Di mana pendaftaran dapat dilakukan melalui hp.