3. Direkomendasikan oleh perangkat desa setempat layak mendapat PKH
4. Masuk ke dalam kategori penerima ini:
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Siswa SD
- Siswa SMP
- Siswa SMA
- Lanjut usia
- Penyandang disabilitas
Cara Daftar PKH
Berikut cara daftar offline PKH:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya