1. Maksimum pinjaman sebesar Rp 50 juta per debitur.
2. Jenis pinjaman:
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 tahun.
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun.
3. Suku bunga 6 persen efektif per tahun.
4. Bebas biaya administrasi dan provisi.
Syarat
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak.
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.