1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Sekolah atau Kuliah)
3. Karyawan, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika memenuhi syarat, segera daftar dengan cara berikut ini:
1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar