4. Bukan pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
5. Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah informasi daftar Kartu Prakerja 2023, cek skema baru penerima bantuan Kartu Prakerja sebesar 4,2 juta.***