1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI, anggota dan Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Ketika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka nantinya data Anda akan diseleksi apakah layak dapat banpres BPUM 2022 atau tidak.
Hingga kini kabar terbaru tentang BPUM UMKM 2022 kapan cair masih belum diumumkan oleh pihak terkait, walaupun beberapa daerah sudah membuka pendaftaran.
Dengan begitu, cara cek penerima BPUM juga belum bisa dipastikan karena pencairan belum diketahui apakah melalui bank atau kantor POS.