2. Memiliki usaha mikro
3. Belum pernah jadi penerima BPUM 2020 dan 2021
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Pemilik usaha mikro bukan merupakan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
6. Memiliki ijin usaha berupa NIB atau SKU.
7. Belum pernah menjadi penerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BPNT, BSU, atau PKH.
Cek Penerima BPUM
Adapun untuk cara cek penerima BPUM, Kemenkop UKM sejauh ini baru menyampaikan syarat penerima BPUM 2022, adapun untuk cek penerima belum diumumkan.
Merujuk pada program BPUM tahun 2020 dan 2021, ada dua cara untuk mengetahui daftar penerima yakni :