Para penerima BSU 2022 ini merupakan pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria, yang di antaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Pekerja penerima gaji atau upah.
4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
6. Bukan penerima PKH, BPUM dan Kartu Prakerja.
Nah, terkait tanggal dan jam berapa BSU tahap 5 cair tidak bisa ditentukan. Sebab dalam 1 tahap penyaluran biasanya berlangsung dalam seminggu.