BERITA DIY - Berikut informasi bantuan UMKM BPUM 2022, apa saja syarat mendapatkan BLT Rp600 ribu?
BPUM disebut akan kembali disalurkan pada tahun 2022.
Perbedaan BLT UMKM 2022 dengan BLT pada tahun 2020 dan 2021 adalah nominal yang diberikan.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa BPUM 2022 akan sebesar Rp600 ribu. Namun tentu saja, hal ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Rp 600 Ribu Kapan? Cara Cek Daftar Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id
Selain nominal, nampaknya BPUM 2022 tidak akan jauh berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti syarat dan cara menyalurkan.
Untuk syarat, berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Pemilik usaha tidak berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki izin usaha NIB dan SKU
Jika tak terjadi perubahan, syarat tersebut akan kembali diterapkan pada BPUM 2022.
Adapun cara menyalurkan BLT UMKM pada periode sebelumnya dilakukan di bank BRI atau BNI. Kedua bank itu ditunjuk Pemerintah sebagai penyalur bantuan BPUM.
Sebelum mencairkan di bank, masyarakat dapat melakukan cek mandiri melalui link Eform BRI dan Banpres BNI.
Berikut cara cek mandiri BPUM pada tahun 2020 dan 2021:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia
3. Klik 'Proses Inquiry'
4. Akan muncul keterangan apakah peserta terdaftar atau tidak
Adapun mengenai jadwal pencairan, Pemerintah belum mengumumkan tanggal lebih detail. Saat ini mekanisme dan tahapan penyaluran BPUM 2022 masih terus dimatangkan.
Itulah bantuan UMKM BPUM 2022, apa saja syarat mendapatkan BLT Rp600 ribu?***