Tanpa Cek Link Kemensos, Dapat Tanda Ini Bisa Ambil Dana BPNT dan BLT Minyak Goreng pada April 2022

- 26 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Ketahui tanda penerima BPNT dan BLT Minyak Goreng dapat Rp 900 ribu.
Ilustrasi - Ketahui tanda penerima BPNT dan BLT Minyak Goreng dapat Rp 900 ribu. /Pexels/Ahsanjaya.

BERITA DIY - Ada tanda menjadi penerima dana BLT Minyak Goreng dan BPNT yang dapat diketahui tanpa harus cek penerima di link Kemensos pada April 2022.

Seperti yang telah diketahui bahwa untuk memastikan diri masuk sebagai penerima dalam program bantuan BPNT dan BLT Minyak Goreng dapat dilakukan dengan menggunakan link Kemensos.

Untuk mengakses keterangan masuk sebagai penerima dana bantuan BPNT dan BLT Minyak Goreng tersebut dapat kemudian masuk ke dalam link resmi yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 6 Kriteria Pemilik KTP Ini Bisa Ambil Bansos Sembako BPNT dan BLT Minyak Goreng Rp900 Ribu Bulan April 2022

Selain dapat menggunakan link resmi dari Kemensos tersebut, sejumlah penerima dapat mengetahui bahwa dirinya berhak untuk mendapatkan dana BPNT dan BLT Minyak Goreng dengan tanda lain.

Salah satu tanda yang nantinya akan diterima bagi penerima BPNT dan BLT Minyak Goreng adalah dengan mendapatkan surat undangan untuk melakukan ambil dana yang mencapai Rp 900 ribu itu.

Jika telah mendapatkan tanda berupa surat undangan untuk ambil dana BPNT dan BLT Minyak Goreng maka dapat dilakukan pengambilan di Kantor Pos dengan membawa berkas lain yaitu KTP dan KK.

Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id, Penerima Bantuan BPNT 2022 Cek Nama Online Sebelum Cair di Kantor Pos

Lebih lanjut, besaran dana yang nantinya berhak untuk didapatkan bagi para penerima BLT Minyak Goreng dan BPNT sendiri akan mencapai jumlah hingga mencapai Rp 900 ribu.

Jumlah Rp 900 ribu tersebut sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, besaran Rp 300 ribu merupakan hasil dari penggabungan yang dilakukan dalam program BLT Minyak Goreng.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x