1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan warga miskin atau kurang mampu
3. Memiliki KTP dan KK
4. Mempunyai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Masuk dalam daftar nama penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id
6. Bukan ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri
Baca Juga: Ada Tambahan Rp 300 Ribu bagi Penerima Bantuan BPNT pada April 2022 Jika Nama Masuk di Link Ini
Untuk cek daftar nama penerima BPNT, ikuti langkah berikut:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id.