1. Masuk ke laman resmi Kemensos dengan menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Tuliskan alamat lengkap.
3. Masukkan nama lengkap yang tertera di KTP.
4. Klik kolom verifikasi.
5. Kemudian klik 'Cari Data'.
6. Maka akan muncul apakah identitas nama yang dimasukkan masuk dalam penerima PKH atau tidak.
Sedangkan bagi yang nama yang dimiliki tak muncul saat cek penerima maka kemudian dapat melakukan daftar dalam aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh terlebih dahulu di laman resmi.
Nantinya sejumlah syarat uga harus dipelajari, beberapa syarat untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2022 sendiri yaitu harus termasuk dalam golongan keluarga rentan miskin dan terdampak adanya pandemi Covid-19.
Demikianlah informasi besaran npminal bantuan PKH yang bisa didapatkan oleh sejumlah golongan pada tahun 2022 kali ini lengkap dengan cara cek yang dapat dilakukan melalui link Kemensos.***