Penerima bansos BPNT hanya bisa melakukan pembelian bahan makan atau sembako ke tempat yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.
Penerima bansos sembako BPNT bisa membelanjakan pahan pokok atau sembako di E-warong terdekat kemudian bisa dibelanjakan di sana.
Berikut syarat mendapat kartu bansos sembako BPNT:
- Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia),
- Termasuk ke dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin,
- Warga terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK),
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Selain syarat di atas, masyarakat juga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar di DTKS Kemensos.
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa cek status penerima bansos sembako BPNT secara online di laman yang sudah disediakan Kemensos.