Selanjutnya keluarga yang terdaftar di DTKS dan bisa mendapatkan Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut kriteria penerima PKH tahun 2022 jika mengacu dari peraturan pada tahun sebelumnya atau 2021:
Baca Juga: Cek Ciri-ciri Tanda Lolos Bansos PKH Tahap 1 2022 dengan 2 Cara Ini, Bisa Dapat BLT hingga Rp 3 Juta
1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
2. Anak usia dini, usia 0-6 tahun dan maksimal dua anak dalam satu keluarga
3. Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadir di kelas setiap bulan
4. Lansia, usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
5. Penyandang disabilitas berat (fisik atau mental), maksimal satu orang dalam satu keluarga.
Setelah mengetahui kriteria dari masing-masing penerima bantuan PKH yang ada beberapa golongan yang berbeda, Anda bisa cek secara onlline daftar penerimanya.