Cara Dapat Bantuan BLT APB Rp 1 Juta per Orang: Bisa Online, Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

- 26 Desember 2020, 14:23 WIB
Cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang,:bisa online, cek KTP di link apb.kemdikbud.go.id
Cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang,:bisa online, cek KTP di link apb.kemdikbud.go.id /Tangkapan layar apb.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang segera cair. Cara untuk pengecek penerima bantuan ini bisa dilakukan secara online di link apb.kemdikbud.go.id menggunakan NIK KTP.

BLT APB ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku budaya atau seniman dan bantuan selama pandemi covid-19.

Setelah namanya terkonfirmasi sebagai penerima BLT APB Tahap 3 ini, pelaku budaya wajib melengkapi sejumlah berkas untuk pencairan ke bank.

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Episode 95 Malam Ini di RCTI: Andin Terkejut! Rahasia Al Terbongkar?

Baca Juga: NIK eKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Tahap 2

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

  • Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
  • Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  • Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta Tanpa Daftar, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Akhirnya BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan, Cek Nama Penerima di Link Ini

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x