Segera Cek Rekening! Kemnaker Masih Salurkan BLT Termin 2, Ini Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji

- 15 Desember 2020, 16:36 WIB
Ilustrasi pengecekan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan di rekening.
Ilustrasi pengecekan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan di rekening. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Karyawan yang belum menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dan merasa menjadi penerima BLT, namun belum menerima SMS pemberitahuan dari Kemnaker tentang pencairan di rekening, bisa cek online di laman https://kemnaker.go.id/.

Dikutip dari laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, masih akan terus melakukan transfer penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2.

Data karyawan yang menerima penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 hingga 8 Desember 2020 baru mencapai 11,023 karyawan dari jumlah total sebanyak 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: Tutup Hari Ini! Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan Rp2,55 Juta dari Kartu Prakerja

Penerima 11,023 karyawan tersebut dengan rincian, tahap I sebanyak 2.177.915 karyawan, tahap II 2.711.358 karyawan, tahap III sebanyak 3.146.314, tahap IV mencapai 2.439.982, dan tahap V mencapai 548.211 karyawan.

Dikutip dari website resmi Kemnaker pada 11 Desember 2020, Kemnaker Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya akan terus mempercepat penyaluran BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tersebut hingga diterima oleh 12,4 juta karyawan.

Karyawan atau pekerja dapat segera cek apakah nama mereka menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Episode 81-82 Malam Ini: Niat Buruk Elsa untuk Reyna

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Jepang dan 7 Negara Lainnya Gratiskan Vaksin Covid-19, Berikut Daftar Lengkapnya

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah