Daftar Penerima Bantuan BPUM Lengkap Desember 2020, Ini Cara Cek di Link Banpres BLT UMKM Eform BRI

- 8 Desember 2020, 05:00 WIB
Sopuroh (45) warga Saditan Brebes, Jawa Tengah memperlihatkan informasi bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta yang diterimanya. Baginya bantuan itu sangat berarti untuk dapat bertahan dan melanjutkan usahanya di tengah pandemi.*(Foto: Marsis Santoso/Portal Brebes)
Sopuroh (45) warga Saditan Brebes, Jawa Tengah memperlihatkan informasi bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta yang diterimanya. Baginya bantuan itu sangat berarti untuk dapat bertahan dan melanjutkan usahanya di tengah pandemi.*(Foto: Marsis Santoso/Portal Brebes) /(Foto: Marsis Santoso/Portal Brebes)

BERITA DIY - Hasil seleksi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM akan diumumkan pada bulan ini.

Adapun pendaftaran BPUM telah ditutup pada akhir November 2020 lalu. Besaran bantuan yang diberikan per UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk daftar penerima bantuan lengkap, pendaftar bisa mengecek melalui link Eform BRI via https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Tanda Dapat Bantuan UMKM Tanpa Cek Daftar di Link Banpres eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara BPUM Cair

Untuk mengecek daftar, masyarakat cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman situs bisa direfresh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BST Kemensos Cair Rp 300 Ribu, Cek Penerima BLT PKH di Link dtks.kemensos.go.id

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah