Cara Cek BLT Kemdikbud Rp1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id: Ini Syarat Pencairan BSU

- 3 Desember 2020, 19:49 WIB
Laman Info GTK Kemendikbud untuk cek nama penerima BSU Guru Honorer dan PTK.
Laman Info GTK Kemendikbud untuk cek nama penerima BSU Guru Honorer dan PTK. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY-PTK Non PNS serta Guru Honorer dapat cek apakah memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak dengan cara login di laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Bagi PTK Non PNS yang namanya tercantum sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta, dapat cek mekanisme pencairan BLT tersebut dengan cara login pada laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id) agar bantuan subsidi gaji segera cair ke rekening.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 4 Desember 2020: Gemini Dapat Tawaran Pekerjaan Baru, Asmara Libra Lebih Serius

Sebelumnya, PTK Non PNS harus memenuhi beberapa syarat sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Tak hanya Guru Honorer, berikut daftar PTK Non PNS yang dinyatakan berhak menerima BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta:

  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga Perpustakaan
  7. Tenaga Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut mekanisme pencairan BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta, dan berkas yang harus dipersiapkan untuk memenuhi syarat pencairan BLT tersebut:

  1. Login Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) atau PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen untuk syarat pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Kamis 3 Desember 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS                                                                                          

Apabila PTK Non PNS mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU Subsidi Gaji ini, dapat menghubungi Layanan pengaduan pelanggan yang ada di masing-masing Bank penyalur BSU Subsidi Gaji sesuai rekening penerima BSU, yaitu di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x