Login kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Desember 2020, 10:53 WIB
Login kemnaker.go.id, untuk cek pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan.
Login kemnaker.go.id, untuk cek pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY-Karyawan atau pekerja yang telah didaftarkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dapat segera cek pencairan BLT dengan cara login ke laman situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di www.kemnaker.go.id.

Dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II telah tersalurkan kepada lebih dari 11 juta karyawan. Data tersebut berdasarkan pada update data per 25 November 2020.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran RCTI Hari Ini Kamis 3 Desember 2020: Pangeran Melamar Putri di Bangka?

Mekanisme pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan dibagi dalam beberapa termin.

Para karyawan atau pekerja dapat segera cek pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Cara Agar BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta Segera Cair, Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Kamis 3 Desember 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x