11 Juta Karyawan Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 1-5, Lapor Kesini Jika Belum Ditransfer BSU BPJS

- 29 November 2020, 11:24 WIB
Kabar gembira, subsidi gaji bagi 12.400.000 orang telah disalurkan oleh pemerintah.*
Kabar gembira, subsidi gaji bagi 12.400.000 orang telah disalurkan oleh pemerintah.* /Kamnaker/

BERITA DIY - Kemnaker mencatat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah cair ke 11,05 juta karyawan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sementara total penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta karyawan.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Uang Rp 40 Juta di www.prakerja.go.id dari Kartu Prakerja, Masih Ada Waktu!

Rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Subsidi gaji adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id/BPUM Tetap Bisa Dapat BLT UMKM? Ini Cara Daftar BPUM

Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Menurut data Kemnaker, sampai dengan 23 November 2020 BSU termin pertama telah disalurkan kepada 12.252.773 orang atau 98,78 persen dari target 12.403.896 orang. Masih terdapat 151.123 orang yang masih belum tersalurkan subsidi gaji tersebut akibat beberapa kendala.

Baca Juga: Cara Dapat Mobil hingga 30 HP dengan Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Yuk Ikut

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x