NIK KTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id/BPUM Tetap Bisa Dapat BLT UMKM? Ini Cara Daftar BPUM

- 29 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

BERITA DIY - Masyarakat yang namanya tak terdaftar di link eform.bri.co.id/BPUM, ternyata masih bisa dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Adapun pada tahap 2 ini, sebanyak 2 juta UMKM ditarget dapat bantuan Rp 2,4 juta. Rencananya, pendaftaran ditutup pada akhir November 2020 ini.

Berikut cara melakukan pendaftaran beserta syarat yang ditetapkan:

 Baca Juga: Nama Penerima BPUM di eform.bri.co.id/BPUM Hilang? Lapor Kesini, Cara Daftar Agar Bantuan UMKM Cair

  1. Pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

 Baca Juga: Cara Dapat Mobil hingga 30 HP dengan Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Yuk Ikut

  1. Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuam BPUM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

 Baca Juga: 9 Juta KK Dapat, Ini Cara Cek Penerima BST dan Cara Daftar Bansos di Link dtks.kemensos.go.id

  1. Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

 Baca Juga: Cara Daftar Agar Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis di www.prakerja.go.id dari Kartu Prakerja

Dalam program ini, UMKM yang ditargetkan dapat ialah yang terdampak Covid-19. Harapannya bantuan bisa meredakan imbas corona.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x