BERITA DIY - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) rencananya ditutup pada akhir November 2020.
Namun banyak yang belum paham terkait persyaratan dan cara lolos BPUM atau bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Alhasil usai mendaftar BPUM, tak jarang masyarakat yang berujung kecewa karena tak lolos dapat bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM di Link Eform BRI eform.bri.co.id/bpum Beserta Cara Daftar Agar Bantuan UMKM Cair
Harus diketahui, beberapa pelaku UMKM yang dijamin gagal jika mendaftar bantuan ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, mereka adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Baca Juga: Cek Namamu, 9 Juta KK Dapat Bansos BST Rp300 Ribu per KK di Link dtks.kemensos.go.id dan Cara Daftar
Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).