BLT Banpres UMKM Cair, Mau Dapat? Ini Cara dan Syarat Daftar agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

27 Oktober 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Bantuan BLT Banpres Rp 2,4 juta dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahap 1 mulai cair ke 9 juta penerima.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar bantuan ini di tahap sebelumnya mulai mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri kemudian bisa cek online untuk konfirmasi, sebagai contoh BRI di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Penerima bisa mencairkan bantuannya di bank terdekat. Sementara pelaku UMKM yang belum menerima masih bisa daftar dengan cara melengkapi syarat dan data ke kantor lembaga pengusul maksimal akhir November 2020 karena kuota di tahap 2 ini hanya 3 juta penerima.

Baca Juga: Cara Cairkan dan Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke 12,1 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini

Adapun syarat untuk dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:

- Punya usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cek Penerima Bansos, BPNT, dan BST Rp 500 Ribu Per KK Non-PKH di Aplikasi Ini dan Lapor via WA

Pelaku UMKM juga perlu menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon untuk mendatar bantuan ini.

Cara untuk daftar bantuan ini tidak lagi dilakukan secara online, melainkan mendatangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook, Klik Link Ini agar Dapat Rp 31 Juta

Pendaftar yang memenuhi syarat akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta tanpa potongan biaya administasi apapun. Pencairkan dilakukan setelah mendapatkan SMS notifikasi dan mendatangi kantor bank penyalur terdekat.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa mencairkan bantuan ini dengan datang ke kantor bank penyalur dan membawa kartu identitas untuk dicetakkan buku rekening dan bantuannya bisa dicairkan.

Bantuan ini diharapkan mampu mengurangi beban masyrakat khususnya pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar bisa bertahan dan meningkatkan usahanya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler