Daftar BLT Banpres UMKM Tidak Bisa Online, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

21 Oktober 2020, 08:45 WIB
Presiden Joko Widodo menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah /BPMI Setpres/Kris

BERITA DIY - Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM atau BPUM sudah tidak bisa dilakukan secara online. Masyarakat yang ingn daftar bisa datang langsung ke lembaga pengusul dan cek kriterianya, karena ada golongan yang dipastikan tidak akan dapat bantuan ini.

Beberapa pelaku UMKM yang dijamin gagal jika mendaftar bantuan ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, mereka adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Baca Juga: Link Cek Penerima Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar BLT BPUM Rp 2,4 Juta

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Membuat SKU Surat Keterangan Usaha untuk Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Update! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Segera Cair, Cek Link Ini dan Lapor Jika Tidak Ditransfer

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler