Syarat, Jadwal, dan Cara Menukarkan Uang Baru di Bank Indonesia, Bagaimana dengan BNI, BRI, BCA, dan Mandiri?

18 Maret 2024, 14:36 WIB
Ilustrasi penukaran uang. Kapan BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BCA? Berikut ini jadwal dan cara menukarkan uang baru untuk lebaran 2024 di BI. /Mufid Majnun/Unsplash

Berita DIY – Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah baru yang dipakai untuk Lebaran tahun 2024. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui kas keliling Bank Indonesia (BI).

Setiap bank mempunyai jadwal penukaran uang yang berbeda. Lantas, kapan BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BCA?

Berikut ini jadwal dan cara menukarkan uang baru untuk lebaran 2024.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Lebaran

Layanan penukaran oleh perbankan akan dilakukan di 4.264 kantor bank atau titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan BI akan menyediakan layanan melalui 449 titik.

Untuk melakukan kegiatan tukar uang hanya dapat dilakukan pada jadwal yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Jogja: Ini Tata Cara Tukar Bisa Pesan Lewat Link Resmi Pintar BI

Lantas kapan penukaran uang baru untuk lebaran 2024 dapat dilakukan?

Dilansir dari instagram  @bank_indonesia, untuk penukaran uang sudah bisa dilakukan mulai tanggal 18 Maret 2024 hingga 5 April 2024.

Wilayah yang dapat melakukan penukaran uang hari ini adalah JABODEBEK (Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi). Sedangkan untuk wilayah Yogyakarta baru bisa dilakukan pada 20 Maret 2024. 

Selain itu, layanan penukaran uang baru juga akan dilakukan dengan susur sungai, seperti di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan.

Sedangkan bagi kalian yang akan mudik jangan khawatir, penukaran di titik arus mudik dilakukan di jalan tol ruas Jawa, Lampung, Sumatera dan Medan. Khusus di Jawa kita buka di km 57 mulai tanggal 2-5 April 2024.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru di Bank Mandiri 2023 Dibuka Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Cara Tukar

BI menyiapkan Rp 195 triliun untuk kebutuhan layanan penukaran. Setiap orang dapat mendapatkan paket penukaran Rp 3,8 juta/orang. Layanan tersebut telah dibuka sejak 27 Maret hingga 20 April 2023.

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di BI

Berikut ini merupakan cara tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR BI:

1. Kunjungi link penukaran uang baru buat Lebaran 2024 https://pintar.bi.go.id/.

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang berada di halaman awal situs.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.

4. Akan muncul daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Uang BLT Rp2,4 Juta Non BPUM 2024 Cair Maret, Cek Penerima Bukan eform.bri.co.id, Login UMKM Kesini!

5. Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.

6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling, dan akan diberi bukti pemesanan.

7.  Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru buat Lebaran 2024, sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.

Selain melalui online, masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang baru langsung pada kas keliling BI. Hal tersebut dapat dilakukan saat kuota yang disediakan masih tersedia. 

Baca Juga: Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023 di Bank BI, BRI, BCA, dan Mandiri

Untuk penukaran selain di BI yaitu seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri umumnya dilakukan dengan cara datang langsung ke lokasi tertentu seperti kantor bank terdekat sesuai jadwal yang disediakan.

Syarat Penukaran Uang Baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. 

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

Demikian syarat, jadwal, dan cara tukar uang baru untuk lebaran 2024.***(Sasikirana Shafa Fathira)

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler