KJP Plus Tahap 2 Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Besarannya untuk Siswa SD-SMA

5 Maret 2024, 11:50 WIB
KJP Plus tahap 2 bulan Maret 2024 kapan cair? Simak di sini untuk cara cek penerima dan besaran biayanya jenjang SD-SMA. /Tangkap layar website/jakarta.go.id

 

BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 di bulan Maret 2024 ini. Simak jadwal, cara cek penerima, dan besarannya untuk siswa SD hingga SMA. 

Apabila merujuk pada website resmi Pemprov DKI Jakarta, maka KJP Plus ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu. 

KJP ini diberikan kepada para siswa yang berada pada usia sekolah yakni 6-21 tahun, dengan tujuan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan. 

Baca Juga: Cara Isi Link Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Sembako Online, Cara Tebus Pangan Murah Di Sini

Untuk besaran biayanya sendiri itu berbeda di setiap jenjang pendidikan baik SD, SMP, dan SMA. 

KJP Plus tahap 2 pada tahun 2024 ini diperkirakan akan cair mulai tanggal 1 - 6 Maret 2024. Nantinya, pencairan KJP Plus akan diumumkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Siswa yang bisa mendapatkan KJP Plus ini juga terdapat beberapa persyaratan. 

Baca Juga: KJP Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Ini Tanggal Cair, Cara Cek dan Syarat Daftar Bantuan

Persyaratan Penerima KJP Plus 

Apabila merujuk pada website resmi jakarta.go.id adapun beberapa persyaratan penerima KJP Plus adalah sebagai berikut: 

  • Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  • Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  • Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Jika siswa memenuhi persyaratan tersebut, para siswa diminta untuk cek penerima KJP Plus terlebih dahulu. Adapun cara ceknya bisa disimak di bawah ini. 

Baca Juga: KJP Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Cek Online Daftar Penerima Bantuan KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

Cara Cek Penerima KJP Plus Maret 2024 

Berikut ini adalah cara cek penerima KJP Plus 2024 : 

  • Buka laman resmi KJP Plus di website kjp.jakarta.go.id 
  • Masukkan NIK KTP anak sekolah 
  • Pilih tahun serta tahap penyaluran yang relevan. 
  • Klik opsi “Cek”. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai informasi muncul. 

Besaran Bantuan KJP Plus 2024 

Adapun besar bantuan KJP Plus untuk jenjang SD hingga SMA adalah sebagai berikut : 

Sekolah Dasar (SD)/ MI 

  • Besaran dana yang didapatkan adalah Rp250.000/bulan. Dana tersebut terdiri dari : 
    • Dana rutin : Rp135.000 
    • Dana berkala : Rp115.000 
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan. 

Baca Juga: Tanggal Berapa KJP Bulan Maret 2024 Cair? Cek Prediksi, Nominal dan Penerima dengan Input NIK di Link Ini

SMP/MTS 

  • Besaran dana yang akan didapatkan untuk jenjang SMP adalah Rp300.00/0/bulan. Dana tersebut terdiri dari : 
    • Dana rutin : Rp185.000 
    • Dana berkala : Rp115.000 
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTS Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp Rp170.000/bulan. 

SMA/MA 

  • Besaran dana yang akan didapatkan adalah Rp420.000/bulan. Dana tersebut terdiri dari : 
    • Dana rutin : Rp235.000 
    • Dana berkala : Rp185.000 
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTS Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp Rp290.000/bulan. 

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2024 Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal Pendataan dan Nominal Bantuan Anak Sekolah

SMK 

  • Besaran dana yang akan didapatkan untuk jenjang SMK adalah Rp450.000/bulan. Dana tersebut terdiri dari : 
    • Dana rutin : Rp235.000 
    • Dana berkala : Rp215.000 
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTS Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp Rp240.000/bulan. 

PKBM (Pusat Bantuan Kegiatan Belajar Masyarakat) 

Besaran dana untuk PKBM ini sebesar Rp300.000/bulan. Dana ini terdiri dari: 

  • Dana rutin : Rp185.000
  • Dana berkala : Rp115.000 

Demikianlah informasi tentang jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 bulan Maret 2024 lengkap dengan cara cek dan besaran dana yang akan didapatkan untuk jenjang SD hingga SMA. ***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler