Uang BLT BPNT Tahap 6 Cair Desember, Cek Jadwal Pencairan Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id

16 Desember 2023, 14:25 WIB
Informasi uang BLT BPNT tahap 6 cair Desember dan cara cek jadwal pencairan pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id. /Lintas Gunungkidul

BERITA DIY - Salah satu program bansos Pemerintah yang disalurkan pada bulan Desember 2023 adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Bansos BPNT diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya yang dicairkan setiap tiga bulan sekali, maka dalam satu pencairan akan mendapatkan Rp 600 ribu.

Penyaluran dilakukan melalui dua cara yaitu melalui kantor pos atau transfer langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Baca Juga: BPNT Cair Hari Ini ke Rekening BNI BRI, Cek Status Uang BLT Rp 600 Ribu Desember di cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dapat mengecek apakah bansos BPNT sudah cair atau belum, dapat melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu, pada situs tersebut, KPM juga dapat mengecek jadwal penyaluran bansos BPNT tahap 6 Desember.

Adapun pada laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda diminta untuk mengisi wilayah tempat tinggal Anda, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan.

Kemudian tuliskan nama Anda sesuai yang tercantum di KTP dan isi captcha.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Tahap 6 Desember 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Pantau Status Cair Uang BLT Rp 600 Ribu

Setelahnya klik 'CARI DATA' dan sistem akan menampilkan hasil pencairan berupa:

- "Proses Bank Himbara/Kantor Pos"

- Jadwal periode "Oktober-Desember 2023".

Jika muncul tanda tersebut, Anda dinyatakan sebagai penerima BPNT 2023. 

Selanjutnya segera cek saldo rekening bank melalui anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat dan segera mencairkannya. Namun jika nantinya saldo belum bertambah, harap menunggu dan bersabar.

Sementara itu untuk pencairan uang BLT BPNT melalui kantor pos, KPM harus membawa surat undangan pengambilan uang dari kelurahan, KTP asli, fotokopi KTP, dan fotokopi KK.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler