Pinjol Kredit Pintar Apakah Aman, Terdaftar di OJK? Punya Limit Pinjaman hingga Rp20 Juta

2 November 2023, 21:45 WIB
Ilustrasi. Pinjaman online Kredit Pintar apakah aman dan sudah terdaftar di OJK atau belum. /Pexels/Ahsanjaya

BERITA DIY - Pinjaman online Kredit Pintar apakah aman dan apa sudah terdaftar di OJK, pertanyaan ini pasti sering ditanyakan oleh orang yang ingin mengajukan pinjaman dana cepat khususnya melalui aplikasi Kredit Pintar.

Pinjol legal OJK merupakan salah satu pinjaman online yang menjadi rekomendasi bagi yang ingin meminjam uang secara online.

Semakin maraknya pinjaman online ilegal alias bodong membuat banyak masyarakat resah. Untuk itu, apakah benar pinjol Kredit Pintar aman dan terdaftar di OJK?

Dikutip dari situs resminya, Kredit Pintar adalah aplikasi pinjaman online yang diciptakan untuk mempermudah akses masyarakat yang memerlukan dana secara cepat, di mana pun mereka berada.

Baca Juga: Daftar DC Pinjol Lapangan 2023 dan Info Telat Berapa Hari DC Pinjaman Online Datang ke Rumah

Proses pengajuan pinjaman lewat aplikasi Kredit Pintar ini sangat mudah, hanya memerlukan smartphone dan kartu identitas KTP.

Aplikasi ini memfasilitasi pinjaman mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta dengan jangka waktu cicilan 91 hingga 360 hari atau 2 hingga 12 bulan.

Adapun suku bunga yang dikenakan oleh Kredit Pintar maksimal sebesar 11 persen per tahun.

Selain itu, calon peminjam juga perlu memahami bahwa terdapat biaya admin awal sekitar 5 hingga 15 persen dari jumlah pinjaman.

Baca Juga: Bawa Ini Ajukan Pinjaman BCA 2023 Cair 100 Juta Tanpa Jaminan Bisa Online KTA Bunga 1% Bukan Pinjol dan KUR

Apakah Kredit Pintar Aman, sudah terdaftar OJK?

Menjawab pertanyaan tersebut, dalam laman resmi Kredit Pintar disebutkan bahwa perusahaan fintech ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini berarti Kredit Pintar merupakan pinjol legal karena terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Tentu saja. Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019,” tulis dalam keterangan resmi laman Kredit Pintar, dikutip pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar berkomitmen untuk selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Bayar Langsung Utang Pinjol ke DC! Ini Cara atasi Galbay dari OJK, Dijamin Skor BI Checking Bersih

Komitmen ini termasuk di dalamnya menjaga kerahasiaan data nasabah, sehingga nasabah tidak perlu khawatir akan kebocoran data yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal.

Bagi kamu butuh dana cepat, tak perlu ragu lagi untuk mengajukan pinjaman online Kredit Pintar, karena perusahaan fintech ini terbukti legal yang resmi terdaftar dan diawasi OJK.

Itulah informasi pinjaman online Kredit Pintar apakah aman dan sudah terdaftar di OJK atau belum? Lengkap dengan limit pinjaman Kredit Pintar.***

 
Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler