BERITA DIY – Simak penjelasan mengenai anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat beasiswa pendidikan, berapa jumlah nominalnya.
Secara khusus, penjelasan ini diberikan kepada mereka yang memperoleh beasiswa pendidikan sebagai salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat beasiswa Pendidikan, akan tetapi terkait berapa jumlah nominalnya tidaklah sama melain bervariasi disesuaikan dengan jenjang Pendidikan.
Sebagai informasi, beasiswa Pendidikan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Selain itu, beasiswa Pendidikan dari program BPJS Ketenagakerjaan juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Dengan merujuk pada aturan tersebut di atas, beasiswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dapat dilakukan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.
Program beasiswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan dalam upaya agar tidak ada lagi siswa/siswi bahkan mahasiswa yang drop out lantaran kendala biaya.
Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Adapun persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta peserta yang Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan kerja meliputi:
- Pekerja memiliki anak usia sekolah
- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
- Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
- Anak pekerja belum menikah
- Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah
- Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
Nominal Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu jumlah nominal yang didapat dalam beasiswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan sangatlah bervariasi, sebagaimana penjelasan di bawah ini:
Besaran beasiswa dengan nominal Rp. 1,5 Juta disalurkan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menempuh jenjang Pendidikan SD sederajat.
Besaran beasiswa dengan nominal Rp. 2 Juta diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menempuh jenjang Pendidikan SMP sederajat.
Besaran beasiswa dengan nominal Rp. 3 Juta disalurkan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menempuh jenjang Pendidikan SMA sederajat.
Sedangkan besaran beasiswa dengan nominal Rp. 12 Juta diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menempuh jenjang Pendidikan S1 sederajat.
Sebagai catatan bahwa besaran nominal yang tertera di atas akan disalurkan secara berkala setiap tahunnya.
Demikianlah informasi mengenai mengenai anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat beasiswa Pendidikan beserta nominal yang akan diterima***