Mohon Maaf, Orang yang Masuk 8 Golongan INI Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Begini Ketentuannya

24 Maret 2023, 21:25 WIB
Mohon maaf, orang yang masuk 8 golongan ini tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 50. Cek ketentuannya di sini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Mohon maaf, orang yang masuk 8 golongan berikut ini tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 50. Cek ketentuannya di sini.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 sudah resmi dibuka pada Jumat, 24 Maret 2023. Tentu ini kabar baik bagi yang sudah menunggu-nunggu.

Seperti diketahui, orang yang bisa lolos Kartu Prakerja gelombag 50 akan mendapat total insentif Rp 4,2 juta. 

Insentif tersebut terdiri dari dana pelatihan Rp 3,5 juta, dana insentif tunai usai pelatihan Rp 600 ribu dan dana insentif survei Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Orang yang Bisa Lolos Dapat Rp 4,2 Juta

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 ini bisa dilakukan di www.prakerja.go.id. Berikut cara daftar Kartu Prakerja 2023: 

1. Buat akun di link prakerja.go.id (bagi yang belum punya akun)

- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

2. Gabung gelombang yang sedang dibuka

- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: Modal KTP Daftar ke SINI, Pekerja Terpilih Dapat BLT Rp 700 Ribu, Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Kartu Prakerja gelombang 50 ini terbuka luas. Pekerja, pencari kerja hingga pelaku UMKM bisa ikut daftar. 

Asalkan merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun hingga 64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

Selain itu, asal tidak masuk 8 golongan yang memang tak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 50 di bawah ini:

1. Anggota TNI atau Polri.

2. PNS atau PPPK (ASN).

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bisa Didapat Maret 2023, Daftar ke SINI Modal KTP Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

3. Kepala Desa atau Perangkat Desa.

4. Direksi dan Komisaris BUMN atau BUMD.

5. Pejabat negara.

6. Anggota DPR RI atau DPRD.

7. Belum pernah menjaxdi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

8. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja. 

Demikian informasi orang yang masuk 8 golongan di atas tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 50 dilengkapi ketentuannya.***

Editor: F Akbar

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler