BERITA DIY - Simak daftar UMKM penerima bansos Rp 2,4 juta, login dan cek KTP di link berikut ini Maret 2023 untuk mengetahui. Bukan BPUM di eform.bri.co.id.
UMKM masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos di 2023. Bukan dari BPUM, tapi dari program bansos pemerintah lainnya.
Diketahui, pemerintah memang sudah menyetop BPUM. Di tahun 2023 ini tidak akan ada BPUM seperti yang pernah cair 2020 dan 2021.
Namun tenang saja karena ada bansos Rp 2,4 juta yang bisa didapatkan pelaku UMKM. Tapi memang tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat.
Sebab bansos Rp 2,4 juta ini juga bisa diperoleh masyarakat dengan profesi lainnya. Adapun bansos Rp 2,4 juta ini berasal dari program BPNT Kemensos, bukan BPUM yang dulu cek di eform.bri.co.id.
Bansos BPNT Rp 2,4 juta ini diberikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok. Penyalurannya dilakukan selama 12 bulan, dengan per bulan Rp 200 ribu.
Pelaku UMKM dan masyarakat lain bisa dapat bansos Rp 2,4 juta jika memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Pencairan bansos Rp 2,4 juta, yang bisa didapatkan pelaku UMKM, ada yang melalui Kantor Pos jika menilik proses yang diterapkan pemerintah tahun lalu.
Adapun daftar UMKM dan masyarakat lain penerima bansos Rp 2,4 juta BPNT bisa dicek secara online. Login ke link cekbansos.kemensos.go.id dan cek menggunakan data KTP.
Berikut cara cek daftar UMKM dan masyarakat poenerima bansos Rp 2,4 juta pada Maret 2023, bukan BPUM di eform.bri.co.id:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id pakai browser HP atau laptop
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini
Demikian info daftar UMKM penerima bansos Rp 2,4 juta, login dan cek KTP di link berikut ini Maret 2023 untuk mengetahui, bukan BPUM di eform.bri.co.id.***