PKH Tahap 4 hingga Rp 750 Ribu Cair Hari Ini: Begini Cara Cek, Syarat, dan Kriteria KPM Penerima Bantuan

14 Desember 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi - Pencairan bansos PKH tahap 4 hingga Rp 750 ribu masih berlaku di bulan Desember 2022, simak syarat, cara cek, dan kriteria penerima di sini. /UNSPLASH/@csiallagan

BERITA DIY - Pencairan bansos PKH tahap 4 hingga Rp 750 ribu masih berlaku di bulan Desember 2022, simak cara cek penerima, syarat, dan kriteria KPM yang bisa cairkan bantuan di sini.

Melanjutkan proses penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022, kini penyaluran bantuan telah memasuki tahap 4 atau tahap terakhir.

Penyaluran bansos PKH tahap 4 diketahui hanya berlangsung hingga akhir bulan Desember 2022 dengan nominal bantuan mencapai Rp 750 ribu.

Diharapkan dengan tersalurkannya bantuan hingga Rp 750 ribu kepada masyarakat KPM, maka kebutuhan pokok seperti kesehatan, pendidikan, pangan, dan kesejahteraan sosial bisa terpenuhi.

Baca Juga: Cek Nominal Lengkap Bantuan PKH 2022 Tahap 4 Cair hingga Rp750 Ribu Ketahui Nama Penerima di Sini

Namun perlu diketahui bahwa nominal bantuan PKH terbagi menjadi tujuh kriteria penerima, dengan tujuan agar penyaluran bisa dilakukan secara efektif.

Contoh kriteria dan nominal bantuan PKH adalah KPM yang merupakan ibu hamil, akan menerima bantuan dengan nominal Rp 750 ribu di setiap tahap penyaluran.

Selain ibu hamil, secara lengkap kriteria dan nominal bantuan yang diterima dari PKH bisa disimak berikut ini:

1. Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

3. Pelajar SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap dan total bantuan Rp 900.000

4. Pelajar SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap dan total bantuan Rp 1,5 juta

5. Pelajar SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2 juta

6. Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

7. Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id Berikut: Cek Status PKH dan BPNT Desember 2022 Cair Rp600 Ribu Tunai

Namun perlu diketahui bahwa dalam satu keluarga atau satu KK, maksimal hanya empat kriteria dalam satu keluarga yang bisa menerima bansos PKH 2022.

Selain memenuhi salah satu dari tujuh kriteria di atas, KPM yang ingin menerima bansos PKH juga diharuskan memenuhi persyaratan yang ada.

Untuk bisa mencairkan bansos PKH, masyarakat KPM perlu memastikan lima syarat berikut ini telah terpenuhi:

1. Seorang WNI dan memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat

3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri

4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 2022 Cair ke Pemilik KTP Ini

Dengan memanfaatkan salah satu syarat penerima PKH yaitu terdaftar di DTKS Kemensos RI, maka masyarakat KPM bisa melakukan cek penerima PKH melalui link resmi Kemensos.

Pengecekan penerima PKH atau status terdaftar DTKS dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk dan data diri calon penerima.

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.

4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Klik tombol ‘Cari Data’

7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.

Baca Juga: Input Data KTP Ini, Daftar Nama Penerima PKH 2022 Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Tanda Terima Bansos

Hasil pengecekan akan menunjukkan bahwa nama yang dicek merupakan penerima BPNT atau PKH bulan ini.

Demikian informasi mengenai pencairan bansos PKH tahap 4 hingga Rp 750 ribu yang masih berlaku di bulan Desember 2022, disertai syarat, cara cek, dan kriteria penerima bantuan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler