Upload Berkas Ini untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27: Ada 6 Golongan yang Bisa Lolos Jadi Peserta

21 April 2022, 10:00 WIB
Berikut cara daftar, golongan, syarat, dan berkas upload saat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Inilah cara pendaftar Kartu Prakerja gelombang 27 untuk 6 golongan yang memenuhi syarat dan dapat upload berbagai berkas.

Penyelenggara Kartu Prakerja secara resmi telah merilis pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran dalam Kartu Prakerja gelombang 27 yang nantinya dapat diikuti.

Proses pengumuman pendaftaran dalam Kartu Prakerja gelombang 27 itu sendiri dilakukan oleh penyelenggara melalui laman Instagram @prakerja.go.id beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Gelombang 27 Dibuka! Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Berikut Cara Agar Lolos dan Dapat Rp3,55 Juta


Dengan telah dibukanya pendaftaran dalam Kartu Prakerja gelombang 27, maka sejumlah masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk melakukan berbagai tahapan daftar program.

Sebelum nantinya dapat melakukan pendaftaran dalam Kartu Prakerja gelombang 27, maka dapat terlebih dahulu mengetahui berbagai syarat yang diberikan untuk sejumlah golongan pendaftar.

Setelah mengetahui sejumlah syarat golongan, maka kemudian dapat mengetahui sejumlah berkas yang nantinya dapat diunggah atau upload saat mengikuti langkah pendaftaran.

Baca Juga: Gagal Lolos Kartu Prakerja 3 kali? Ini Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 27 dan Dapatkan Rp 2,55 Juta

Terkait dengan sejumlah syarat yang telah ditetapkan bagi masyarakat yang akan mengikuti pendaftaran pada Kartu Prakerja gelombang 27, berikut merupakan rincian syarat dan golongan:

-WNI yang memiliki KTP

-Memiliki usia 18 tahun ke atas.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 27 Sudah Dibuka untuk Umum, Simak Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

Jika nantinya telah memenuhi berbagai syarat golongan yang ditentukan tersebut, maka kemudian dapat terlebih dahulu menyiapkan berkas yang akan dilakukan upload saat pendaftaran.

Berbagai berkas yang nantinya akan dilakukan upload pada saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 adalah seperti swafoto atau selfie dan juga foto KTP.

Selanjutnya, maka sejumlah pendaftar dapat melakukan berbagai tahapan pendaftaran seperti berikut ini:

-Lakukan buat atau daftar akun dalam laman Kartu Prakerja

-Kemudian lakukan login dengan menggunakan akun tersebut

-Maka pada saat telah memasuki dashboard akun, Anda akan diminta mengisi data diri

-Selanjutnya nantinya akan diminta untuk upload berbagai berkas seperti foto selfie dan juga foto KTP

-Maka selanjutnya Anda akan diminta untuk mengikuti tes yang diselenggarakan secara online

-Hingga kemudian, pilih pada menu 'Gabung' yang tersedia khususnya untuk gelombang 27

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair! 7 Kategori Penerima, Cara Cek Bansos PKH, dan Cara Daftar BLT Kemensos 2022

Proses untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 ini sendiri nantinya akan dapat dilakukan hingga munculnya pengumuman penutupan dari penyelenggara.

Terkait kapan pengumuman penutupan Kartu Prakerja gelombang 27 akan dilakukan, dapat diketahui melalui unggahan yang pada gelombang-gelombang sebelumnya dilakukan di akun Instagram resmi.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai berbagai golongan yang dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 dengan melakukan langkah dan upload berbagai berkas.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler