Apa Itu BUMS, Berikut Pengertian, Cara Mendirikan dan Bedanya dengan BUMN

28 Maret 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi - Berikut pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) /Pexels.com/Pixabay

BERITA DIY - Mendengar kata BUMN tentu sudah tidak lagi asing di telinga, namun bagaimana dengan BUMS? Simak penjelasan tentang pengertian BUMS serta bedanya dengan BUMN.

Memiliki makna serupa tapi tak sama, BUMS sendiri adalah kebalikan dari BUMN. Yak, seperti diketahui BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara atau berada dalam naungan pemerintah.

Sementara BUMS merupakan Badan Usaha Milik Swasta. Badan usaha ini didirikan oleh pihak non pemerintah atau swasta.

Baca Juga: Borong 8 Penghargaan Kehumasan, BRI Jadi BUMN Terbaik Pada PR Indonesia Awards 2022

Badan usaha ini dibangun dan dimiliki oleh baik perseorangan maupun beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.

Badan usaha swasta sendiri masih dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing serta badan usaha swasta campuran.

Dimana perbedaan dari keduanya yakni, apabila badan usaha swasta dalam negeri yakni penanam modal dimiliki oleh masyarakat dalam negeri tersebut.

Sebaliknya, jika badan usaha swasta asing yakni dimiliki oleh penanam modal yang berasal dari masyarakat luar dari negara tersebut.

Sementara badan usaha swasta campuran dimiliki oleh gabungan dari pengusaha lokal dan pengusaha asing.

Baca Juga: BUMN BNI Buka Lowongan Kerja Cari Lulusan S1 dan S2, Ini Cara Daftar Loker Terbaru Maret 2022 Online Gratis

Sedang untuk orientasinya sendiri, BUMS cenderung memiliki orientasi untuk meraih laba sebanyak-banyaknya.

Sementara BUMN cenderung memikirkan tentang bagaimana melayani masyarakat, menambah penghasilan negara, dan turut serta dalam pembangunan nasional.

Di Indonesia sendiri memiliki banyak sekali BUMS yang terbilang memiliki nama besar, di antaranya:

  1. PT Djarum
  2. PT Holcim
  3. PT Karakatau Steel
  4. PT XL Axiata Tbk
  5. PT Aneka Elektrindo Nusantara
  6. PT Fasfood Indonesia
  7. PT Astra Internasional
  8. PT Ghobel Dharma Nusantara
  9. PT Freeport Indonesia
  10. PT Exxon Company

Baca Juga: BUMN PT Waskita Karya Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 S2 D3 D4, Ini Kualifikasi dan Cara Daftar di Link Resmi

Cara mendirikan BUMS :

Cara mendirikan BUMS yakni perlu memenuhi syarat dan kriterianya terlebih dulu. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Memiliki KTP asli Indonesia (untuk perusahaan swasta nasional).
  • Didirikan oleh dua orang atau lebih (kecuali perusahaan perseorangan).
  • Lokasi usaha berada di wilayah Indonesia.
  • Pembangunan usaha harus bisa dibuktikan secara legal yang diurus oleh
  • Notaris yang keberadaannya secara resmi diakui oleh pemerintah.
  • Pendirian BUMS tidak boleh menentang hukum. Apabila menentang, izin usaha bisa dicabut kapan saja.

Sementara tahapannya sendiri dimulai dari pengurusan akta pendirian usaha, pengurusan surat lokasi perusahaan, mengurus perpajakan, mengurus surat izin usaha, serta melakukan pengurusan tanda daftar perusahaan.

Demikian informasi mengenai apa itu pengertian dari BUMS lengkap dengan perbedaanya dengan BUMN dan cara mendirikan badan usaha swasta di Indonesia.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler