BERITA DIY - Simak BLT yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha UMKM. Klik link ini bisa dapatkan Rp 3 juta cair mulai bulan Maret tanpa terdaftar BLT Banpres BPUM UMKM.
BLT Banpres BPUM adalah bansos yang diberikan khusus kepada pelaku usaha UMKM. BLT tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
BLT Banpres BPUM UMKM adalah salah satu program strategis pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. BLT Banpres BPUM dimaksudkan untuk menopang ekonomi masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha UMKM.
BLT diberikan mengingat pandemi yang memberi pengaruh yang signifikan terhadap ketahanan ekonomi UMKM. Pelaku usaha UMKM mengeluhkan hancurnya usaha mereka setelah pandemi.
Bantuan diberikan kepada pelaku usaha UMKM dalam bentuk hibah. Besaran BLT Banpres BPUM tahun 2020 yakni Rp 2,4 juta, sedangkan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp 1,2 juta.
Berikut persyaratan untuk menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
4. Bukan aparatur negara (Polri, PNS, TNI, atau pegawai BUMN/BUMD)
5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Namun pada tahun 2022, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait dengan kelanjutan BLT Banpres BPUM UMKM. Pelaku usaha UMKM yang masih membutuhkan bantuan untuk menopang ekonomi dapat mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat BLT PKH 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos BPNT 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta
BLT PKH merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Selain itu, BLT PKH juga dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan sosial.
Penerima manfaat BLT PKH adalah masyarakat miskin atau diambang kemiskinan. Penerima manfaat BLT PKH juga harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS.
Pelaku usaha UMKM bisa mendapatkan BLT PKH 2022 apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sedangkan BLT PKH yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha UMKM jika menimbang dari kategori penerima manfaat adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil/nifas mendapatkan Rp 3 juta setiap tahun, cair sebesar Rp 750 ribu setiap tahap.
2. Lansia mendapatkan Rp 2,4 juta setiap tahun, cair sebesar Rp 600 ribu setiap tahap.
Untuk mengetahui status penerima BLT PKH dapat mengakses secara langsung melalui website cekbansos.kemensos.go.id. Pelaku usaha yang terdaftar maka secara langsung dapat menerima bantuan BLT PKH 2022 sebesar Rp 2,4 juta hingga Rp 3 juta menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi.
Namun apabila belum terdaftar, Pelaku usaha UMKM dapat mengajukan permohonan melalui desa/dusun setempat. Syarat yang diperlukan hanya KTP dan KK, nantinya pihak desa akan meneruskan berkas dan permohonan kepada dinas terkait untuk disampaikan kepada Menteri Sosial.
Namun kini pendaftaran BLT PKH cukup melalui HP. Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi cek bansos. Berikut merupakan langkah pendaftaran BLT PKH :
1. Buka aplikasi cek bansos, namun jika belum memiliki aplikasi ini dapat di download melalui link KLIK DI SINI. selanjutnya aplikasi dibuka dan pilih laman pendaftaran.
2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi identitas sesuai KTP dan KK dan verifikasi wajah terlebih dahulu dengan foto selfie.
3. Untuk menjadi penerima manfaat, daftarkan diri sebagai penerima dengan menambah daftar usulan.
4. Calon penerima manfaat harus mengisi terlebih dahulu data diri sesuai ktp, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.
Demikian informasi mengenai BLT yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha UMKM. Klik link ini untuk dapat Rp 2,4 juta cair mulai bulan Maret tanpa terdaftar BLT Banpres BPUM UMKM.***