BERITA DIY - Segera cek NIK KTP Anda di dua link Banpres BPUM. Jika NIK KTP Anda tidak lolos, berikut penyebab NIK KTP tidak lolos BLT UMKM Tahap 3.
Yang perlu Anda ketahui link untuk cek daftar penerima BPUM hanyalah ada dua. Yang pertama eform.bri.co.id milik BRI dan banpresbpum.id milik BNI.
BLT UMKM sebenarnya hanya ada dua tahap, namun netizen mengartikan penyaluran yang sekarang sedang dipersiapkan adalah penyaluran BLT UMKM Tahap 3.
Berkut Cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Berbeda dengan calon penerima BPUM BNI, ceknya di link banpresbpum.id.
Berikut cara cek BLT UMKM melalui link banpresbpum.id milik BNI:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
3. Klik Cari
Jika Anda sudah cek dengan cara tersebut dan masih belum keluar nama Anda sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
Berikut kemungkinan penyebab NIK KTP tidak terdaftar BLT UMKM Tahap 3:
1. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM Tahap 2
2. Data Anda masih dalam proses verifikasi oleh pihak terkait
3. Anda tidak masuk dalam kuota penerima BLT UMKM atau BPUM
Sebagai informasi, untuk yang sudah mendaftarkan usaha mikronya menjadi penerima BPUM Tahap 2 mohon bersabar jika Nama Anda belum muncul dalam kedua link resmi tersebut.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satrya mengungkapkan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru saat ini tengah diproses.
Dia menyebut, BPUM bakal cair ke 3 juta UMKM lagi dengan total anggaran mencapai Rp 3,6 juta. Meski tak membeberkan pastinya, namun Eddy menegaskan bahwa BPUM cair di semester II 2021.
"Insyaallah kita sedang proses DIPA untuk 3 juta penerima lagi. Jadi Rp 1,2 juta masing-masing penerima jadi totalnya Rp 3,6 triliun," Ucap Eddy dalam virtual conference Update Penyerapan PEN Kuartal II, Rabu, 30 Juni 2021.***