Ibu-Ibu Hamil di Yogyakarta Diawasi Ketat untuk Cegah Penularan Covid-19

- 21 September 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Pengawasan terhadap Ibu-Ibu hamil di Yogyakarta diperketat untuk cegah penularan covid-19.
Ilustrasi ibu hamil. Pengawasan terhadap Ibu-Ibu hamil di Yogyakarta diperketat untuk cegah penularan covid-19. /.*/Pixabay

BERITA DIY - Ibu-ibu hamil di wilayah Yogyakarta di awasi secara ketat untuk mencegah penularan virus covid-19. Pasalnya ibu hamil merupakan salah satu golongan orang yang rentan terpapar virus corona.

Hingga hari ini, Senin 21 September 2020, sudah ada 10 ibu hamil yang terinfeksi corona setelah menjalani swab test.

Menurut Walikota sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi, Ibu hamil yang terpapar covid-19 memiliki beragam latar belakang, yaitu tidak hanya sebagai ibu rumah tangga saja tetapi ada juga pedagang dan karyawan.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Rp 500 Ribu per KK Mulai Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Dapat atau Tidak

“Makanya, yang perlu dilakukan saat ini adalah menerapkan protokol kesehatan dengan baik di mana saja, dan kapan saja termasuk di rumah dan kantor. Potensi penularan itu bisa terjadi di mana saja,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Salah satu upaya untuk mencegah oenularan semakin bertambah adalah dengan daya sistem yang mendukung pemantauan kesehatan terhadap ibu hamil yang sudah berjalan baik bahkan jauh sebelum terjadi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Insentif Prakerja Gagal Terus? Ini Penyebab dan Solusinya Agar Bisa Cair


Ibu hamil wajib melapor ke wilayah sebagai bagian dari pendataan untuk kemudian masuk dalam pemantauan kader dan mendapat berbagai bekal menjaga kesehatan kehamilan termasuk persiapan kelahiran.

Hal ini ditegaskan Walikota sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin 21 September 2020.

“Biasanya mereka dimasukkan dalam grup percakapan yang di dalamnya juga ada dokter sehingga bisa menjawab berbagai permasalahan yang dialami ibu hamil,” kata Heroe.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9 ? Ini Bocorannya

Ibu-ibu yang sedang hamil tersebut juga didata di bagian informasi di kecamatan sebagai upaya mempersiapkan berbagai dokumen saat ibu hamil melahirkan, seperti akta kelahiran, kartu identitas ada dan perubahan kartu keluarga (KK).

“Pada masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, ibu hamil diwajibkan melakukan uji swab saat usia kehamilan 38 minggu,” katanya.

“Uji swab ini tidak hanya ditujukan untuk mengetahui status kesehatan ibu hamil tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga kesehatan tenaga medis yang nantinya membantu menangani persalinan supaya tidak terpapar karena bisa melakukan persiapan sesuai kondisi kesehatan ibu hamil,” katanya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x