“Setiap aku gerak pasti tangannya dipindah. Ga lama balik lagi. Setelah ini ku tegur, eh masih aja dilakuin. Rasa campur aduk. Panik, panas dingin, takut, gabisa gerak,” tulis korban.
Usai merekam pelecehan seksual sebagai barang bukti, korban melaporkannya ke akun Twitter resmi PT KAI melalui pesan pribadi.
Pelaku pelecehan seksual diblacklist naik KA seumur hidup
KAI menyatakan jika pelaku pelecehan seksual di KA Argo Lawu yang viral telah masuk di daftar hitam penumpang dan tak bisa menggunakan layanan kereta api seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto. Kebijakan ini agar menimbulkan efek jera dan mencegah pelaku melakukan pelecehan serupa di kemudian hari.
"Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari," ucap Asdo dalam keterangan tertulis pada Selasa 21 Juni 2022.
Baca Juga: Jam Berapa Planet Sejajar 24 Juni 2022 Bisa Dilihat, Fenomena Langka Tiap 20 Tahun: Apa Berbahaya?
KAI, tegas Asdo, tidak menolerir pelecehan atau/dan kekerasan seksual terjadi di lingkungan kerja dan kepada pengguna KA.
Sebagai info, telah ada ketentuan mengatur kekerasan seksual dalam KUHP dan UU No.12 Tahun 2022 tentang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.