BERITA DIY – Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini menyalurkan 3 bansos, mulai dari Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Besaran bantuan yang digelontorkan Kemensos pun bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga bisa dapat Rp 10,8 juta untuk 1 kepala keluarga (KK).
Yang perlu diketahui terkait BLT dari Kemensos ini adalah penerima bansos wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
DTKS sendiri merupakan data acuan Kemensos yang berisi nama masyarakat miskin yang pantas dapat bantuan. Saat ini daftar penerima DTKS tengah diupdate.
Lantas, bagaimana cara terdaftar dalam DTKS Kemensos agar mendapat bansos dari Kemensos? Berikut cara lengkap untuk mendapatkannya:
- Warga miskin mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.