Gugus Tugas Covid-19 DIY Minta Wisatawan yang Datang ke Jogja Dicek Surat Rapid Test Antigen

- 28 Desember 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi - Kawasan wisata Malioboro
Ilustrasi - Kawasan wisata Malioboro /Chandra Adi / Portal Jogja

Dalam instruksi gubernur itu, antara lain meminta jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dibatasi hingga 22.00 WIB mulai 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Selain itu, meminta pengelola hotel atau penginapan serta ketua RT/RW memastikan setiap tamu memiliki surat uji usap atau tes cepat antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Noviar mengklaim Satpol PP DIY telah melakukan penegakan prokes serta pengecekan surat hasil tes cepat antigen sesuai instruksi gubernur.

Hanya saja, ia menilai penegakan di level kabupaten/kota masih lemah, termasuk oleh pengelola hotel.

"Pihak pengelola hotel masih belum semua yang menanyakan surat 'rapid' antigen, khususnya hotel-hotel-hotel nonbintang," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Terbaru BLT Subsidi Gaji Cair, Ini Cara Cek Daftar Karyawan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan kebijakan wajib tes cepat antigen atau tes usap antigen bagi seluruh pendatang, termasuk wisatawan, bukan mempersulit mereka masuk wilayah DIY tetapi untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Ia meminta para pengelola destinasi wisata betul-betul melaksanakan instruksi Gubernur DIY dengan memeriksa surat hasil tes cepat antigen atau tes usap antigen kepada setiap pengunjung yang berasal dari luar DIY.

Sebelum muncul kebijakan wajib tes cepat, menurut dia, pengelola destinasi wisata maupun hotel telah melakukan pengecekan hasil tes cepat antibodi kepada pengunjung, khususnya yang berasal dari zona merah.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah