Utang Pinjol Apa Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar dan Kapan Batas Waktu Penagihan Debt Collector

- 20 Mei 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - Utang pinjol apa bisa hangus jika tidak dibayar, berapa lama dan kapan batas waktu penagihan dari debt collector atau DC pinjol.
Ilustrasi - Utang pinjol apa bisa hangus jika tidak dibayar, berapa lama dan kapan batas waktu penagihan dari debt collector atau DC pinjol. /Unsplash/jenny ueberberg

Berdasarkan aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut.

Masa penagihan utang paling lama adalah 90 hari. Jika tidak dilunasi oleh debitur, maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

Artinya, utang pinjaman online tidak hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur. Namun, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.

Demikian informasi utang pinjol apa bisa hangus jika tidak dibayar, berapa lama dan kapan batas waktu penagihan dari debt collector atau DC pinjol.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah