BPKH Adakan Program Balik Kerja Bareng Secara Gratis Seusai Mudik Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

- 26 Maret 2024, 13:00 WIB
BPKH mengadakan program Balik Kerja Bareng yang dilaksanakan seusai Lebaran 2024. Simak di sini untuk syarat dan cara daftarnya.
BPKH mengadakan program Balik Kerja Bareng yang dilaksanakan seusai Lebaran 2024. Simak di sini untuk syarat dan cara daftarnya. /Tangkap layar instagram.com/@bpkhri

Lantas, bagaimana cara pendaftaran dan apa saja syarat yang dibutuhkan? 

Baca Juga: Link Mudik Gratis Pertamina Lebaran 2024: Ini Cara Daftar, Rute, dan Jadwal Keberangkatan Jelang Idul Fitri

Syarat dan Cara Pendaftaran

Program BPKH Balik Kerja Bareng 2024 ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pendaftar. 

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran program Balik Kerja Bareng BPKH 2024 yang dilansir dari website resminya:

  • Memiliki kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.
  • Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun.
  • Mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
  • Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).
  • Pemudik balik balita atau anak wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama pemudik balita. 

Link Pendaftaran : >>> DAFTAR DI SINI <<<

Baca Juga: Mudik Gratis Polri Presisi 2024 Dibuka Hari Ini: Simak Cara Daftar, Rute, dan Persyaratannya! 

Fasilitas yang Akan Didapatkan 

Bagi para pendaftar yang hendak mengikuti program dari BPKH 2024 ini, akan tersedia beberapa fasilitas. 

Adapun fasilitasnya adalah sebagai berikut: 

  • Bus eksekutif yang nyaman dan ber-AC
  • Makan 1 kali
  • Kaos pada saat keberangkatan

Demikianlah informasi tentang program Balik Kerja Bareng gratis dari BPKH yang akan dilaksanakan seusai Lebaran 2024 lengkap dengan cara daftar dan syaratnya.*** 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah