Seleksi penerima BSU dilaksanakan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, pada tahun 2023, program BSU tidak dilanjutkan.
Dalam menghadapi tahun 2024, meski belum ada kepastian mengenai penyaluran BSU, para pekerja diberi kabar baik dengan konfirmasi pelaksanaan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH dirancang untuk membantu masyarakat miskin keluar dari kemiskinan dengan menargetkan berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk anak usia dini, siswa dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk mendapatkan bantuan dari PKH, pekerja harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemensos.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, dengan detail bantuan sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000,-