Proses seleksi penerima BSU di tahun 2022 dilakukan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan kriteria khusus seperti gaji dasar yang sesuai ketentuan Kemnaker dan keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pada tahun 2023, program BSU tidak lagi berlanjut.
Di tahun 2024, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan BSU.
Namun, para pekerja tidak perlu cemas, karena Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan akan kembali beroperasi.
PKH, yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bertujuan untuk mengangkat masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.
Program ini meliputi berbagai kategori, termasuk anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk mendapatkan bansos PKH, pekerja perlu memenuhi syarat Kemensos. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Rincian bantuan BST PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000,-