- Periode Pencairan: Diperkirakan mulai dari Januari hingga akhir Maret 2024.
- Nominal Bantuan: Setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima Rp600.000, dengan Rp200.000 disalurkan per bulan.
Syarat dan Kriteria Penerima BPNT
1. Status Sosial Ekonomi: Mereka yang tergolong dalam keluarga kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI.
2. Pendaftaran Resmi: Terdaftar di situs cekbansos.kemensos.go.id atau dtks.kemensos.go.id.
3. Dokumentasi: Menyediakan KTP asli, fotokopi KTP, dan fotokopi KK saat pencairan.
Manfaat BPNT bagi Masyarakat
- Pemenuhan Kebutuhan Pokok: BPNT membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
- Dukungan Finansial: Memberikan dukungan finansial, terutama bagi keluarga yang berpenghasilan rendah.