Kriteria Jemaah Haji Masuk Kuota 2024: Ini Cara Cek Online Daftar Tunggu dan Estimasi Keberangkatan

- 21 November 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi. Kriteria jemaah haji yang masuk kuota 2024, serta berikut ini cara cek online daftar tunggu dan estimasi keberangakatan.
Ilustrasi. Kriteria jemaah haji yang masuk kuota 2024, serta berikut ini cara cek online daftar tunggu dan estimasi keberangakatan. /PEXELS/Zawawi Rahim

BERITA DIY - Simak kriteria jemaah haji yang masuk kuota 2024, serta berikut ini cara cek online daftar tunggu dan estimasi keberangakatan.

Persiapan pelaksanaan ibadah Haji untuk tahun 2024 saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah.

Belum lama ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengeluarkan Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 358 Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut pun disampaikan terkait kriteria jemaah haji yang masuk kuota jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M.

Baca Juga: 2 Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji 2024 Secara Online via Web Kemenag dan Aplikasi Pusaka

Sebagai informasi, kuota haji yang ditetapkan leh pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia sendiri yaitu sebanyak 221.000 jemaah.

Sebagaimana dikutip dari diy.kemenag.go.id, kuota jemaah haji reguler tahun 2024 mendatang diperuntukan kepada:

1. Jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat;
2. Jemaah haji lanjut usia yang diprioritaskan;
3. Jemaah haji cadangan.

Adapun untuk kriteria jemaah haji yang masuk dalam kuota tahun 2024 dari masing-masing kategori yaitu:

Baca Juga: Daftar Nama Calon Jamaah Haji Tahun 2024 Jawa Timur, Cek Keberangkatan Haji 2023 Di Sini Resmi Kemenag

1. Jemaah Haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat dengan kriteria sebagai berikut:

a. berstatus cicil aktif;
b. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 atau sudah menikah;
d. belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih sejak tahun 2019.

2. Jemaah Haji lanjut usia yang diprioritaskan dengan kriteria sebagai berikut;

a. urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
b. sekurang-kurangnya berusia 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 13 Mei 2024;
c. telah mendaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan haji kloter pertama atau telah mendaftar sebagai Jemaah haji paling singkat tanggal 13 Mei 2019.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Haji 2023, Link Download Resmi di Nusuk Mudah dan Praktis: Begini Tutorialnya

3. Jemaah Haji cadangan dengan kriteria sebagai berikut;

a. berstatus cicil aktif;
b. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 atau sudah menikah.

Jemaah haji cadangan ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kuota masing-masing provinsi.

Cara Cek Online Daftar Tunggu dan Estimasi Keberangkatan

Sebagai informasi juga, berikut cara cek online daftar tunggu dan estimasi keberangkatan ibadah haji.

Untuk cek daftar tunggu keberangkatan haji dapat dilihat pada laman https://haji.kemenag.go.id/v5/ dan pilih menu "Daftar Tunggu".

Baca Juga: Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2023: Catat Tanggal Kedatangan Jemaah Kloter 10, 13, 16, dan 42 di Indonesia

Sedangkan untuk cek estimasi keberangkatan haji juga dapat dilihat pada laman https://haji.kemenag.go.id/v5/ tersebut dengan cara berikut:

1. Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v5/
2. Pilh menu "Estimasi Keberangkatan".
3. Masukkan nomor Porsi dalam kolomg yang sudah disediakan.
4. Klik "I'm not a robot".
5. Lalu klik menu "Cari".

Demikian informasi kriteria jemaah haji yang masuk kuota 2024, serta berikut cara cek online daftar tunggu dan estimasi keberangakatan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah